Kamis, 17 Juni 2010

Pulihkan Citra Jamu Cilacap

amu Cilacap beberapa tahun belakangan lekat dengan predikatnya sebagai jamu ilegal, baik yang dicampur dengan obat keras maupun yang diproduksi tanpa izin. Setiap tahun Badan Pengawas Obat dan Makanan Semarang maupun kepolisian menemukan produksi jamu ilegal dari kabupaten itu, terutama pada sentra produksi jamu di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, dan beberapa kecamatan di Kabupaten Banyumas.

Dibutuhkan komitmen dari para perajin jamu di Cilacap dan dukungan dari semua pihak untuk pemulihan citra jamu dari Cilacap. Seiring semakin gencarnya razia, selama sepuluh tahun terakhir 1.800 produsen jamu di Cilacap yang menghentikan usahanya. Saat ini terdapat sekitar 200 produsen. Hanya segelintir produsen yang dapat bertahan memproduksi jamu secara reguler dan sebagian besar hanya membuat jamu jika ada pesanan.

Dua tahun belakangan, sejumlah generasi muda yang tergabung dalam Koperasi Jamu Aneka Sari di Desa Gentasari kembali berusaha membangun sistem produksi jamu yang sehat. Humas Kopja Aneka Sari Sudiarto mengatakan, pihaknya sudah setahun terakhir merancang sistem kendali mutu produksi jamu. Tahap awal adalah dengan membangun rumah produksi yang sesuai standar kesehatan agar memperoleh izin industri kecil obat tradisional (IKOT).

Izin IKOT itu juga untuk menjamin produksi jamu Cilacap. Bukan rahasia lagi di kalangan pengusaha jamu Cilacap, isu jamu ilegal dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan pungutan liar.

Santoso (39), pedagang jamu tradisional di Maos, Cilacap, menuturkan, jamu-jamu yang mengandung bahan berbahaya sulit dibedakan dengan jamu legal. "Sebagai pedagang, saya sendiri kadang bingung mana yang asli dan mana yang berbahaya. Walaupun tak jelas, ternyata banyak juga pembeli yang suka," kata Santoso.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Semarang Supriyanto Utomo mengatakan, kerapnya ditemukan produksi jamu ilegal di Cilacap karena hukuman yang tidak menimbulkan efek jera. "Ada indikasi para produsen jamu ilegal berpindah dari Cilacap ke Jawa Timur. Kami mendapat informasi dari penelusuran kepolisian," ujar Supriyanto, Sabtu (3/4).

Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Sukirman mengatakan, kepolisian akan mengusut tuntas kasus produksi jamu ilegal di Cilacap, termasuk memutus mata rantai peredarannya. Polisi juga akan menelusuri pemasok bahan baku non-alami. "Kami akan berkoordinasi dengan polda lainnya jika bahan itu dipasok dari luar Jateng," kata Sukirman.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng Ihwan Sudrajat mengatakan, pencabutan izin edar tidak akan menyelesaikan masalah dan jamu ilegal yang membahayakan kesehatan akan terus bermunculan. Produsen jamu ilegal mempekerjakan banyak tenaga kerja dan mereka sudah memiliki konsumen loyal.

Disperindag Jateng juga akan memberi pemahaman kepada para perajin jamu mengenai pembuatan jamu yang aman, tetapi tetap menguntungkan. Jika para perajin jamu tetap tidak dapat memproduksi jamu yang aman konsumsi, pemerintah daerah akan memberikan
alternatif pekerjaan lain bagi para perajin. (mdn/han/uti/ilo/den)


Sumber:
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/05/11072387/Pulihkan.Citra.Jamu.Cilacap.
17 Juni 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar