Secara wilayah, Cilacap memang teramat luas untuk ukuran sebuah kabupaten. Coba bayangkan Anda menempuh perjalanan dari ujung paling utara, Kecamatan Dayeuhluhur, menuju ujug paling timur bagian selatan Kecaamatan Binangun dan Nusawungu, berapa jam harus menempuh perjalanan? Atau bayangkan apabila mereka memiliki keperluan di ibu kota kabupaten: Cilacap. Demikian pula yang tinggal di Kecamaan Patimuan, perbatasan dengan Jawa Barat, memerlukan waktu +/- 3 jam perjalanan.
Karena itu, dari sisi luas wilayah, kalihatannya Cilacap memang perlu dimekarkan. Masalahnya tidak sesederhana itu. Dan karena bukan soal yang sederhana, maka aspirasi sebagian warga Cilacap bagian barat untuk membentuk kabupaten sendiri, tampaknya akan melalui proses panjang.
DPRD Cilacap, sebagai ‘perwakilan’ rakyat memang sudah mengetok palu tanda setuju pemekaran, melalui Keputusan DPRD Cilacap No 16.1/16/13/2010 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Cilacap Barat sebagai Pemekaran dari Kabupaten Cilacap. Keputusan dan rekomendasi pun sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah dan pemerintah pusat.
Namun, apa tanggapan ‘lurah’nya Jateng? Gubernur Bibit Waluyo, menyatakan dengan tegas dia tidak setuju dengan rencana pemekaran tersebut. Sebagaimana diberitakan media Jum’at (22/01), Bibit menilai, Pemerintah Kabupaten Cilacap belum memiliki keuangan yang cukup untuk membuat pemerintahan baru. “Kalaupun saya berhak memutuskan, saya akan menolaknya,” kata Bibit.
Penolakan Gubernur itu seakan parallel dengan pernyataan pemerintah pusat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai pertemuan dengan pimpinan lembaga tinggi negara, di Istana Presiden, Bogor, Kamis (21/01) mengatakan bahwa salah satu evaluasi yang dilakukan pemerintah dan DPR tentang pemekaran wilayah adalah pemekaran justru akan memberikan beban yang tidak semestinya kepada negara jika konsepnya tak tepat. Sehingga, pemerintah dan DPR bertekad menuntaskan penyusunan cetak biru pemekaran wilayah.
Menurut Presiden, pengeluaran yang tinggi dalam pemekaran wilayah harus dicegah agar anggaran negara lebih banyak jatuh ke rakyat orang per orang. “Pemekaran wilayah harusnya solusi pengembangan, peningkatan kesejahteraan, dan bukan sebaliknya menjadi masalah,” kata dia. Presiden mengingatkan, dalam waktu sepuluh tahun akan ada lebih dari 200 daerah otonom baru di Indonesia.
Presiden menilai belum ada konsep yang jelas mengenai pemekaran, alias perlunya grand design. Nah, setelah disusun grand design dan masterplan, kata Presiden, bisa saja masih ada pemekaran manakala itu sungguh diperlukan. Sebaliknya, daerah pemekaran yang sudah terjadi tapi menimbulkan masalah yang berat, bisa saja itu digabungkan.
Soal biaya
Rencana pemekaran Cilacap mencuat setelah DPRD Kabupaten Cilacap merasa wilayah Cilacap terlalu luas. Dewan menampung aspirasi dari warga Cilacap barat yang sudah merintis dan menggagas wacana ini sejak awal tahun 2000-an, dimana para aktifis menilai luasnya wilayah membuat pelayanan publik dan pembangunan wilayah Cilacap bagian barat lamban dan tertinggal.
DPRD menyadari pemekaran akan memerlukan biaya yang tidak sedikit, karenanya DPRD Cilacap telah sepakat bahwa Pemkab Cilacap harus memberikan bantuan keuangan selama dua tahun selama proses pemekaran berlangsung. Bantuan dana itu juga digunakan untuk pemilihan kepala daerah.
Namun menurut Bibit, untuk memekarkan sebuah daerah baru perlu perhitungan yang teliti. Bibit berkaca pada pengalaman yang sudah ada, pemekaran wilayah justru lebih merugikan. Alasannya, daerah yang tidak punya potensi sumber dana yang cukup memaksakan diri untuk berdiri sendiri.
Bibit meminta Pemkab Cilacap memikirkan rencana pemekaran itu kembali. Alasannya, Cilacap belum punya potensi sumber dana yang layak untuk memekarkan wilayah. “Saya khawatir, dana bantuan dari pusat atau provinsi habis hanya untuk membantu pemekaran,” kata Bibit.
Pemkab Cilacap pun diharapkan dapat mengembangkan potensi daerah. Hasil yang diperoleh dapat digunakan untuk membangun ekonomi kerakyatan.
Sementara itu, Wakil Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji pun mengakui, Pemkab Cilacap tidak mempunyai anggaran yang cukup untuk membiayai pemekaran Cilacap barat pada 2010. Dia memperkirakan, paling tidak dibutuhkan waktu dua tahun untuk proses pemekaran. Waktu yang lebih panjang diperlukan mengingat pemekaran harus dilakukan secara berhati-hati agar pemerintahan baru nanti tidak menyengsarakan masyarakat.
“Jangankan untuk membiayai itu, untuk pembangunan infrastruktur saja kami sangat terbatas. Makanya, kami melaporkan rencana pemekaran ini ke Pemerintah Provinsi Jateng dan pemerintah pusat,” kata dia. Secara pribadi, sebagai orang dari Cilacap barat Tatto setuju dengan pemekaran, namun dia tidak ingin pemekaran justeru akan menyengsarakan masyarakat. Dia pun mengutip pernyataan presiden, bahwa 90 % pemekaran daerah justru menyengsarakan rakyat.
DPRD sendiri, sebagaimana dikatakan Fran Lukman, Ketua DPRD Cilacap, memutuskan pemekaran Cilacap didasari pada pertimbangan timpangnya pembangunan antara Cilacap bagian barat dengan timur. Hal ini seperti terlihat dalam pembangunan infrastruktur di dua wilayah tersebut yang tak seimbang. Akibatnya, roda perekonomian di Cilacap bagian barat berjalan lebih lambat dibanding wilayah timur.
“Pemkab Cilacap hingga saat ini kewalahan untuk membangun wilayah Cilacap yang sedemikian luas. Bagian barat terlihat masih ketinggalan. Kami berharap dengan pemekaran ini Cilacap bagian barat dapat lebih cepat berkembang,” kata dia.
10 kecamatan
Cilacap merupakan kabupaten dengan wilayah terluas di Jateng, yang terdiri atas 24 kecamatan. Rencananya, 10 kecamatan yang ada di bagian barat dimekarkan sebagai kabupaten tersendiri. Sepuluh kecamatan tersebut adalah Majenang, Sidareja, Wanareja, Dayeuhluhur, Kedungreja, Patimuan, Cimanggu, Cipari, Gandrungmangu, dan Karangpucung.
Dalam pandangan legislatif, Pemkab Cilacap nantinya memberikan bantuan keuangan selama dua tahun selama pembentukan pemerintahan di Cilacap Barat. Bantuan juga diberikan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut.
Besarnya dana hibah dan bantuan untuk pemekaran tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Pemkab Cilacap. Lebih jauh DPRD menyepakati penyerahan kekayaan daerah yang dikuasai Pemkab Cilacap.
Melihat reaksi Gubernur Jawa Tengah dan pernyataan presiden SBY terkait pemekaran, dan melihat aturan-aturan ‘kerangka normatif pemekaran wilayah’ sebagaimana pasal 16 PP 169/2000 – di situ ada minimal ‘9 langkah’ yang harus dilalui – maka pemekaran Cilacap harus menempuh jalan yang panjang dan terjal. Usulan DPRD, hemat penulis baru menginjak ‘langkah kedua’, yaitu penjaringan aspirasi dan usulan DPRD/Pemkab ke Pemprov. Bagaimana kelanjutan ‘perjuangan’ pemekaran ini, akan menarik untuk selalu disimak.
(Diolah dari berbagai sumber oleh Puad Hasan Dipaleksana, penulis lepas, yang pernah bekerja dengan penempatan di Cilacap, Kroya, Sidareja dan Majenang di perusahaan swasta, dan pernah ‘menginjakkan kaki-nya’ di semua kecamatan di Kabupaten Cilacap. Kini tinggal di Purwokerto).
Sumber:
Puad Hasan Dipaleksana
http://banyumasnews.com/2010/01/23/pemekaran-cilacap-jalan-masih-panjang-dan-terjal/
17 Juni 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar